1 tahun yg lalu

Penampakan Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan dari Rumah Mewahnya, Pakai Kaus Bawa Bungkusan


Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:04 WIB

Surabaya, VIVA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan teman wanitanya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Ronald dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan MA itu membatalkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur dieksekusi setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari MA. Ia dijemput di rumahnya di kawasan perumahan elit Pakuwon City Virginia Regency Surabaya. Tanpa perlawanan, tim jaksa eksekutor berhasil membawa Ronald menuju kantor kejaksaan untuk menjalani proses administrasi.

Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang