Surabaya, VIVA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan teman wanitanya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ronald dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan MA itu membatalkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Ronald Tannur dieksekusi setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari MA. Ia dijemput di rumahnya di kawasan perumahan elit Pakuwon City Virginia Regency Surabaya. Tanpa perlawanan, tim jaksa eksekutor berhasil membawa Ronald menuju kantor kejaksaan untuk menjalani proses administrasi.

1 tahun yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)