Uzone.id — Setelah kurang lebih 3 hari dibekukan, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok.
Pencabutan ini dilakukan pada Sabtu, (04/10) oleh Komdigi setelah TikTok akhirnya memenuhi kewajiban mereka dengan mengirimkan data yang diminta Komdigi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (04/10).
Alexander menyebut bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Data yang dikirimkan oleh pihak TikTok mencakup data-data rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
“Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan tersebut, TikTok akhirnya bisa kembali bernafas lega dan bisa secara leluasa beraktivitas normal tanpa khawatir akan sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Adanya tindakan ini dilakukan untuk memastikan ruang digital yang sehat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang berlaku.
Setelah ini, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat.

6 bulan yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)