4 bulan yg lalu

Penyuluhan Hukum Kemenkum Sulsel: Arah Baru Pidana Melalui KUHP Baru


IST

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar penyuluhan hukum bertema "Arah Baru Pidana Indonesia" berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Acara ini membahas tujuan pemidanaan modern yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, serta pemulihan rasa aman di masyarakat.

Penyuluhan ini sekaligus menggandeng PK Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Adri Herfiandi dengan membahas perubahan substansial dalam hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Merlyanti Anwar dan Wahyuddin Ardianto yang menyoroti tiga Pilar pembaharuan Hukum pidana, diantaranya tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.

Peserta diajak memahami inovasi seperti pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan Pasal 67 dan 100 KUH...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang