1 tahun yg lalu

Politik sepekan, tindak lanjut putusan MK dan pemungutan suara ulang


Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik sepekan, mulai Senin (17/6) hingga Minggu pukul 06.00 WIB, telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, meliputi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seperti pemungutan suara ulang.

1. KPU tetapkan jadwal PSU dan hitung ulang surat suara pasca-putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang (PSU), serta penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024.

Pada Selasa (18/6), berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU menetapkan pada 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli dilaksanakan seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU.

Selengkapnya baca di sini.

2. Bawaslu lakukan pengawasan ketat agar tak ada kampanye saat PSU

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang berkampanye saat pemungutan suara ulang (PSU).

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang" kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6).

Selengkapnya baca di sini...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang