1 tahun yg lalu

Protes! Jutaan Ojol Siap Matikan Aplikasi, Beneran pada Kompak Gak Nih?


Uzone.id - 27 Februari 2025 direncanakan akan menjadi pembuktian seberapa sakti para driver-driver ojol dalam mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah, terkait dengan protes yang mereka layangkan ke pihak aplikator.

Jutaan ojol seluruh Indonesia Indonesia bakal mematikan aplikasi massal pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga :

Images

Tak hanya ojol, taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) juga turut serta dalam aksi mematikan aplikasi tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring - Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menerangkan, aksi mematikan aplikasi tersebut sebagai bentuk protes pada pemerintah.

Pasalnya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar tarif Permenhub No.12 tahun 2019 dan pelanggaran atas potongan biaya aplikasi Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.

"Maka Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring - Garda Indonesia menyampaikan 'Maklumat Mematikan Aplikasi Online Massal pada Kamis 27 Februari 2025', sebagai bentuk protes kepada pihak pemerintah yang tidak bisa menindak tegas perusahaan aplikator pelanggar regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah," kata Igun dalam keterangan resminya dikutip Uzone.id.

Menurut Igun, hingga saat ini para pengemudi ojol, taxol, kurol masih mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari perusahaan-perusahaan aplikator besar.

"Pemerintah saja berani dilawan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka jalan represif lain akan kami tempuh berupa Aksi Mematikan Aplikasi Massal dan Aksi Demonstrasi serentak di Jawa, untuk Jabodetabek akan ada aksi demo ke Istana Merdeka menuntut Presiden RI agar bisa tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," lanjutnya.

Aksi mematikan aplikasi (offbid) massal seluruh Indonesia ini sambung Igun, akan dimotori oleh Garda Indonesia.

Sementara aksi demonstrasi ojol akan dimotori ol...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang