Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara alias BPASN tengah gencar melakukan pembenahan birokrasi pada 2025 untuk menegakkan disiplin dan kinerja para ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.
Keanggotaan BPASN, badan yang terbentuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Sekretariat Kabinet; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang juga selaku Wakil Ketua BPASN juga tengah gencar mempublikasikan hasil sidang pelanggaran disiplin ASN yang berujung pemecatan. Menurutnya, BPASN memang memiliki peran untuk mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN dan menggelar sidang tiap bulan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ucap Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring pada akhir Oktober 2025.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, Zudan mengatakan, ternyata banyak sekali ditemukan ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.
"Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja," ucap Zudan. "Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberh...

3 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)