- Presiden Prabowo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025
- Perpol ini jadi perdebatan karena pihak yang kontra menganggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
- Perpol ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal diterbitkan pemerintahan Prabowo Subianto merupakan bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menegaskan keputusan presiden ini menandai posisi tegas pemerintah dalam menanggapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.
Baca juga: PP Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perpol No 10/2025
"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114

3 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)