
Vina Insyani
18 February 2025
Uzone.id — Setelah Grab, kini Gojek pun ikut memberikan pernyataan terkait tuntutan driver yang meminta perusahaan mengangkat mereka menjadi karyawan dan memenuhi aturan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). “Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap,” kata Ade dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Selasa, (18/02). Pernyataan dari Gojek ini menegaskan posisi pengemudi driver yang hanya berstatus mitra dan bukan hubungan langsung dengan perusahaan yang mana menurut aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, para supir atau driver ojol dan taksi online (mitra) tidak masuk dalam kriteria untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.Baca Juga :
...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)