1 tahun yg lalu

Soal THR Ojek Online, Gojek: Para Mitra Driver Bukan Karyawan Tetap


 Para Mitra Driver Bukan Karyawan Tetap

Vina Insyani

18 February 2025

Uzone.id — Setelah Grab, kini Gojek pun ikut memberikan pernyataan terkait tuntutan driver yang meminta perusahaan mengangkat mereka menjadi karyawan dan memenuhi aturan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya).

Ade Mulya selaku Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo Group mengatakan bahwa Gojek berperan menjadi penghubung antara mitra dan pelanggan. Gojek juga menegaskan bahwa para driver yang menggunakan aplikasi mereka adalah mitra mandiri, bukanlah karyawan tetap.

“Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap,” kata Ade dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Selasa, (18/02).

Pernyataan dari Gojek ini menegaskan posisi pengemudi driver yang hanya berstatus mitra dan bukan hubungan langsung dengan perusahaan yang mana menurut aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, para supir atau driver ojol dan taksi online (mitra) tidak masuk dalam kriteria untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga :

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang