Jakarta, CNBC Indonesia - Dana pemerintah daerah (Pemda) untuk belanja pembangunan ternyata masih banyak yang numpuk di bank. Per Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp 233,11 triliun, meningkat sekitar 21,05% bila dibandingkan catatan per akhir Agustus 2024 yang senilai Rp 192,57 triliun
Dana per akhir Agustus 2025 itu menjadi yang tertinggi selama 5 tahun terakhir, karena pada Agustus 2021, anggaran dana mengendap Pemda di bank senilai Rp 178,95 triliun, Agustus 2022 Rp 203,42 triliun, dan per Agustus 2023 Rp 201,31 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat, dana yang mengendap itu terus terjadi meskipun pemerintah terus gencar mencairkan dana transfer ke daerah (TKD). pencairan TKD telah mencapai Rp 571,5 triliun atau 62,1% dari pagu APBN per 31 Agustus 2025. Besaran transfer ini mengalami peningkatan sebesar 1,7% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Permasalahan itu membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengambil langkah tegas bila Pemda tak kunjung mampu menggunakan anggarannya untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.
Purbaya bahkan terang-terangan berencana mengambil kembali dana Pemda yang mengendap di perbankan itu supaya bisa termanfaatkan untuk membangun kesejahteraan masyarakatnya melalui kebijakan lain.
"Kalau uangnya nganggur ya kita ambil," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada akhir September 2025 lalu, dikutip Senin (6/10/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan, kebijakan itu akan ditempuh setelah pemerintah memastikan ketersediaan dana operasional Pemda pada awal tahun yang biasanya memang seret pada periode Januari-Februari.
"Harus hitung juga ...

11 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)