Jakarta (ANTARA) - Surat tanah girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga hanya berhak atas pengelolaan tanah dan bayar pajak, belum memiliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun menurun atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah secara penuh dan diakui negara. SHM pun tidak memiliki batas waktu dan berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini hanya terletak pada status diakuinya tanah dan keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai kebutuhan dan kondisi pemilik tanah saat itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tertulis lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tidak lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan perubahan surat tanah girik menjadi SHM:
Baca juga: Baca Seluruh Artikel

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)