Uzone.id — Anak usaha Telkom Indonesia, TelkomMitra melalui Strategic Business Unit (SBU) Digital Tax resmi menjalin sinergi layanan dengan platform Sipajak melalui. Sinergi ini dilakukan untuk membantu perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan administrasi perpajakan.
Bagi yang belum tahu, Sipajak merupakan platform layanan perpajakan online yang resmi terdaftar sebagai Mitra Resmi DJP Online.
Sinergi layanan ini menawarkan API Reseller yang memungkinkan adanya integrasi otomatis perpajakan dengan sistem perusahaan. Dengan API Reseller ini, perusahaan akan mendapat fitur seperti validasi pajak masukan, penyampaian SPT secara elektronik, serta fitur lainnya yang mendukung transformasi digital pajak.
Sinergi ini mengkombinasikan dua layanan dari TelkomMitra yaitu Digitax dan Sipajak. Digitax sendiri adalah sebuah aplikasi pembubuhan materai elektronik resmi yang bertujuan untuk mempermudah proses digitalisasi dokumen dengan memenuhi kepatuhan hukum.
Sementara Sipajak adalah layanan perpajakan digital yang mencakup pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara terintegrasi.
Sipajak memiliki konektivitas ke sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi, sehingga bisa membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien.
Integrasi antara platform TelkomMetra dan Sipajak telah dilakukan secara teknis tanpa kendala serta dinyatakan kompatibel dengan sistem Coretax.

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)