6 bulan yg lalu

Tiga Penumpang Rantis Brimob Disanksi Etika, Wajib Minta Maaf atas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol


Matamata.com - Tiga anggota Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, ketiga personel tersebut ialah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

“Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat.

Menurut Erdi, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiganya lalai menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan maupun pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Dalam putusan sidang, ketiganya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. “Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses hukum etik terkait peristiwa rantis...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang