1 tahun yg lalu

Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap


Liputan6.com, Washington, DC - Donald Trump divonis bersalah dalam kasus suap pada Jumat (10/1/2025), namun hakim tidak menjatuhkan hukuman apapun. Keputusan ini memungkinkan Trump kembali ke Gedung Putih tanpa ancaman hukuman penjara atau denda.

Ini adalah dakwaan pidana pertama dan vonis pertama terhadap seorang mantan presiden Amerika Serikat (AS) dan presiden terpilih. Kasus di New York menjadi satu-satunya dari empat dakwaan pidana Trump yang dibawa ke pengadilan dan mungkin satu-satunya yang akan sampai ke pengadilan.

Vonis pada Jumat dijatuhkan 10 hari sebelum pelantikannya untuk masa jabatan kedua.

Dalam sekitar enam menit pernyataan di pengadilan, Trump yang tenang namun tegas menyebut kasus ini sebagai "pemanfaatan kekuasaan pemerintah" dan "aib bagi New York". Dia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan.

"Ini adalah perburuan penyihir politik. Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya supaya saya kalah dalam pilpres dan, jelas, itu tidak berhasil," kata Trump seperti dikutip dari kantor berita AP, Sabtu (11/1).

Setelah proses yang berlangsung sekitar setengah jam, Trump mengatakan dalam unggahan di jejaring sosialnya bahwa sidang yang dijalaninya adalah "permainan hina". Dia menegaskan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Hakim Manhattan Juan M. Merchan bisa saja menjatuhkan hukuman hingga empat tahun penjara bagi Trump yang berusia 78 tahun. Alih-alih mengambil langkah itu, Merchan memilih vonis yang menghindari isu konstitusional yang rumit dengan secara efektif mengakhiri kasus ini, namun memastikan bahwa Trump akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana pada rekam jejaknya.

Vonis tanpa hukuman yang dijatuhkan, yang disebut sebagai pembebasan tanpa syarat, sangat jarang untuk vonis pidana berat. Hakim mengatakan dia harus menghormati perlindungan hukum yang akan didapat Trump sebagai presiden, sekaligus mempertimbangkan keputusan juri.

"Meski perlindungan yang luar biasa ini ada, salah satu kekuasaan yang tidak mereka berikan adalah kekuasaan untuk menghapus vonis juri," kata Merchan, yang sebelumnya telah mengungkapkan dia memang berencana menjatuhkan vonis tanpa hukuman.

Saat Merchan mengumumkan vonis, Trump du...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang