Jakarta (ANTARA) - Menikah menjadi momen sakral yang paling dinantikan banyak pasangan. Kini, dalam perihal pendaftaran nikah, para pasangan dapat mengurusnya melalui aplikasi PUSAKA secara online.
Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) diluncurkan oleh Kementerian Agama sebagai akses digital masyarakat dalam layanan keagamaan, salah satunya seperti pendaftaran pernikahan.
Para calon pengantin cukup menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan dan melakukan pendaftaran nikah dengan menggunakan ponsel.
Perlu diketahui, pendaftaran nikah mesti dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Apabila terlambat melakukan pendaftaran dari batas waktu yang ditentukan, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan alasan keterlambatan yang bermaterai.
Selain menghemat waktu, pendaftaran nikah melalui aplikasi ini memberikan kemudahan akses layanan KUA dengan efisien dan lebih modern.
Baca juga: Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag
Sebelum mendaftarkan pernikahan melalui aplikasi PUSAKA, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan para calon pengantin:
1. Surat pengantar nikah yang dikeluarkan dari kelurahan atau desa
2. Surat persetujuan mempelai
3. Surat izin orang tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun
4. Surat akta cerai, jika pihak individu calon pengantin sudah pernah menikah dan cerai
5. Surat izin komandan, jika pihak individu calon pengantin merupakan anggota TNI atau polri
6. Surat akta kematian yang dikeluarkan kelurahan atau desa, jika pihak individu calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
7. Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, jika:
- Usia calon suami kurang dar...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)