Donald Trump divonis bersalah dalam kasus suap pada Jumat (10/1/2025), namun hakim tidak menjatuhkan hukuman apapun. Keputusan ini memungkinkan Trump kembali ke Gedung Putih tanpa ancaman hukuman penjara atau denda.
Oleh Krismas Wahyu Utami, Raden Asmoro Katon pada 11 January 2025, 11:33 WIB
Tag Terkait
-
...
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)