Uzone.id - Belum lama ini, ada sebuah video yang memperlihatkan keributan antara rombongan klub motor yang sedang konvoi dan seorang pengguna jalan yang viral di media sosial.
Keributan ini diketahui pertama kali dari akun Instagram @dashcamindonesia, dari unggahan tersebut terlihat rombongan klub motor memenuhi jalanan umum yang berdampak mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Konflik bermula ketika salah satu warga mengalami senggolan dengan anggota konvoi tersebut. Merasa tidak terima, rombongan motor tersebut pun mengejar dan menghentikan warga yang bersenggolan sebelumnya di tengah jalan.
Setelahnya keributan pun tak terhindarkan, situasi yang semakin memanas membuat warga merasa semakin terintimidasi dan minta untuk duel satu lawan satu karena menolak dilawan secara beramai-ramai.
"Jangan ramai-ramai, kalau lo laki duel sama gue. Kalau ramai-ramai gue kalah," ucap warga tersebut tidak terima.
Namun alih-alih meredamkan suasana, salah satu anggota konvoi justru menanggapi dengan mengaku sebagai anggota, meskipun tidak jelas anggota apa yang dimaksud.
"Gue anggota, gue anggota," sebut salah satu rombongan konvoi.
Kalimat anggota tersebut justru memperkeruh suasana yang memancing emosi warga lain di sekitar lokasi.
Dari unggahan tersebut tidak jelas bagaimana akhir dari keributan antara rombongan konvoi dengan warga tersebut. Tapi sebenarnya bagaimana sih aturan konvoi agar tidak mengganggu masyarakat?
Berdasarkan situs hukum online, konvoi bisa dilakukan dengan pengawalan kepolisian untuk kendaraan dalam kepentingan tertentu termasuk pengguna jalan dengan hak utama untuk didahulukan. Hal ini dijelaskan pada Pasal 200 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)