4 bulan yg lalu

Vonis Makin Berat, Upaya Banding Nikita Mirzani Disesalkan, Praktisi Sindir Kuasa Hukum sang Artis


Ringkasan Berita:
  • Vonis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys jadi lebih berat setelah mengajukan banding.
  • Praktisi hukum, Jaenudin menyesalkan keputusan itu sejak awal.
  • Dia menyindir sikap kuasa hukum Nikita Mirzani yang tak berpikir jernih.

TRIBUNNEWS.COM - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperberat vonis Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun disesalkan oleh praktisi hukum.

Nikita Mirzani divonis dua tahun lebih berat dari vonis sebelumnya dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu.

Tak pelak, keputusan ini membuat ibu tiga anak itu harus lebih lama mendekam di balik jeruji besi karena kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Praktisi hukum, Jaenudin menyesalkan keputusan sang artis untuk mengambil langkah banding sejak awal.

Menurutnya, dengan vonis empat tahun penjara, Nikita akan bebas dalam kurun waktu paling cepat 1,5 tahun saja.

"Pada prinsipnya sejak awal saya menyarankan agar Nikita Mirzani tidak melakukan banding ya," terang Jaenudin, dikutip dari YouTube STAR 7 CHANEL, Jumat (12/12/2025).

Bukan karena ingin mengekang hak hukum Nikita.

Namun, Jaenudin menyoroti ritme banding dalam kebanyakan kasus dengan bukti yang kuat, itu akan lebih sulit dikabulkan.

"Bukan berarti istilahnya mengekang hak-hak seorang terdakwa melakukan langkah hukum. Tetapi berdasarkan pengalaman yang ada, banding terkait pidana apalagi istilahnya buktinya kuat itu jarang sekali diterima," tuturnya.

Lebih lanjut, Jaenudin menyindir keputusan pengacara Nikita Mirzani yang kurang bijak mengambil keputusan.

"Nah, harusnya sejak awal kuasa hukum Nikita Mirzani nih hati-hati ya, berpikir dengan jernih gitu apakah ini merugikan kliennya atau tidak, gitu kan," sesal Jaenudin.

Baca juga:

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang