Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Bidang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon surat yang ditulis Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Diketahui dalam suratnya Delpedro meminta Yusril untuk menjamin kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan. Sebab, ketidakhadiran pihak berwajib ini menunda proses persidangan.
Yusril mengatakan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Kata dia, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril pun memastikan Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya. Namun, soal siapa yang datang, apakah termohon, penyidik atau bukan, tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh jajaran Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Yusril turut meminta Delpedro cs untuk menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersan...

11 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)