NEW YORK —
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump divonis pada hari Jumat (10/1) dalam kasus uang tutup mulut, tetapi hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman apa pun – sebuah hasil yang memperkuat vonis bersalah Trump, tapi memungkinkannya untuk kembali ke Gedung Putih tanpa dibebani oleh ancaman hukuman penjara atau denda.
Vonis Trump yang berupa 'pembebasan tanpa syarat' ini mengakhiri sebuah kasus yang tidak biasa, yang mana mantan dan presiden terpilih itu didakwa dengan 34 kejahatan, diadili selama hampir dua bulan, dan dinyatakan bersalah oleh juri atas setiap dakwaan.
Namun, jalan putar hukum – dan rincian yang disiarkan di pengadilan terkait rencana untuk mengubur tuduhan perselingkuhan – tidak merugikan Trump di mata para pemilih, yang memilihnya untuk masa jabatan kedua.
Hakim Manhattan Juan M. Merchan bisa saja menghukum Trump – anggota Partai Republik berusia 78 tah...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)