1 tahun yg lalu

MA Prancis Kukuhkan Vonis Bersalah pada Kasus Korupsi Sarkozy


Mahkamah Agung Prancis, Rabu (18/12) mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.

Sarkozy telah mengajukan banding atas vonis bersalah tahun 2021 dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, di mana ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dua tahun di antaranya adalah hukuman percobaan dan Sarkozy akan menggunakan gelang pemantau elektronik, bukannya mendekam di penjara pada tahun ketiga masa hukumannya.

Sarkozy, seorang konservatif yang masih menjadi sosok penting dalam politik Prancis bahkan setelah meninggalkan jabatannya pada 2012, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah karena mencoba menyuap hakim dan memperjualbelikan pengaruh sebagai imbalan atas informasi rahasia mengenai penyelidikan terhadap keuangan kampanyenya tahun 2007.

Mahkamah mendapati bahwa Sarkozy bersekongkol untuk mendapatkan pekerjaan di Monako bagi seorang haki...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang