1 tahun yg lalu

Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan


Filipina keluar dari ICC pada 2019 sesuai arahan Duterte, namun pengadilan internasional tersebut tetap mempertahankan yurisdiksinya terkait pembunuhan dalam perang narkoba Duterte sebelum negara tersebut keluar.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh pihak kepolisian di Manila pada Selasa (11/3), berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan alasan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perangnya terhadap narkoba yang mematikan.

Pria berusia 79 tahun itu menghadapi dakwaan "kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan," menurut ICC atas tindakannya yang menurut sejumlah kelompok hak asasi manusia telah menelan banyak korban. Para kelompok tersebut memperkirakan puluhan ribu orang, banyak di antaranya pria miskin, tewas dibunuh oleh petugas dan kelompok yang main hakim sendiri dan seringkali tanpa bukti yang menyatakan bahwa mereka terkait dengan peredaran narkoba.

"Pagi hari ini, Int...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang