6 bulan yg lalu

Menggembirakan, Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Dapat Keringanan Pajak Kendaraan!


Atik Untari , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |09:18 WIB

Menggembirakan, Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Dapat Keringanan Pajak Kendaraan!

Ilustrasi berkendara di Jakarta. (Foto: dok freepik)

JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan gebrakan baru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mempermudah pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan berempati.

Kebijakan anyar ini mengatur dua skema keringanan: pengurangan dan pembebasan PKB, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Pengurangan PKB: Otomatis Hingga Kendaraan Rusak Berat

Pengurangan PKB secara otomatis diberikan kepada kendaraan yang d...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang