Atik Untari
, Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |09:18 WIB

Ilustrasi berkendara di Jakarta. (Foto: dok freepik)
JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan gebrakan baru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mempermudah pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan berempati.
Kebijakan anyar ini mengatur dua skema keringanan: pengurangan dan pembebasan PKB, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.
Pengurangan PKB: Otomatis Hingga Kendaraan Rusak Berat
Pengurangan PKB secara otomatis diberikan kepada kendaraan yang d...

6 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)