Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan jika membuka lowongan kerja mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan bahwa meski aturan ini sudah berlaku selama dua tahun, hingga kini sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan kerjanya melalui platform KarirHub yang dikelola Kemnaker. Selama ini, kewajiban tersebut baru bersifat imbauan.
“Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwa ini wajib. Tahun depan akan kita mulai, istilahnya mulai memaksa, ya. Ada sanksinya, pelan-pelan kita terapkan,” ujar Surya dalam acara media briefing di Gedung KarirHub, Jakarta, ditulis Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran nyata kondisi pasar tenaga kerja nasional sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menekan praktik percaloan dalam pencarian kerja.
Surya menjelaskan, sanksi administratif akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak patuh. Bentuknya bisa berupa teguran hingga penghentian layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan terkait.
“Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan,” jelasnya.

7 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)